APA HUKUMNYA SHALAT DENGAN SANDAL / SEPATU...??? Inilah Jawabannya... Tolong di Share...



Shalat dengan memakai sandal hukumnya dibolehkan, bahkan juga termasuk juga satu diantara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulai banyak tak di kenal orang-orang. Walau sebenarnya shalat dengan memakai sandal di saat nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta beberapa teman dekat yaitu satu hal yang umum. Bukanlah lantaran masjid beliau yang beralas pasir, kian lebih itu, beliau perintahkan hal semacam ini lantaran maksud spesifik.

Tersebut sebagian dalil yang tunjukkan kalau beliau shalat dengan memakai sandal,

Hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menyebutkan,

رَأَي�'تُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُن�'تَعِلًا

Saya lihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kadang-kadang shalat dengan tak beralas kaki serta terkadang shalat dengan menggunakan sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, serta dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan pada umatnya mengenai hal semacam ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُم�'، فَل�'يَل�'بَس�' نَع�'لَي�'هِ، أَو�' لِيَخ�'لَع�'هُمَا بَي�'نَ رجليه، ولا يؤذ بهما غيره

“Apabila kalian shalat, sebaiknya dia gunakan ke-2 sandalnya atau dia terlepas keduanya untuk di taruh di ke-2 kakinya. Jangan sampai dia mengganggu yang lain. ” (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 serta sanadnya dinilai shahihkan al-Albani)

Seseorang tabiin, Said bin Yazid al-Azdi, beliau pernah ajukan pertanyaan pada Anas bin Malik,

أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَع�'لَي�'هِ؟


“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan memakai sandal? ”

Jawab Anas : “Ya. ” (HR. Bukhari 386, Turmudzi 400, serta yang lain).

Bahkan juga beliau mengatakan, shalat menggunakan sandal termasuk juga sikap tampak beda dengan jenis ibadahnya yahudi. Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

خَالِفُوا ال�'يَهُودَ فَإِنَّهُم�' لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِم�'، وَلَا خِفَافِهِم�'

“Bersikaplah yang tidak sama dengan ornag Yahudi. Sebenarnya mereka tak shalat dengan memakai sandal ataupun sepatu. ” (HR. Abu Daud 652 serta dishahihkan al-Albani)

Cuma saja, beberapa ulama menerangkan kalau dibolehkan menggunakan sandal saat shalat berlaku dengan prasyarat,

Sandalnya suci dari najis, serta tak kotor. Pada penjelasan mengenai hukum menggunakan sandal saat shalat, Syaikh Abdullah bin humaid menyampaikan,

لكن الشرط أن تكون النعال طاهرة ، فإذا كانت النعال فيها نجاسة أو وطئ بها أذى ، فلا ينبغي أن يصلي الإنسان منتعلاً

“Hanya saja ada prasyaratnya, sandal mesti suci. Bila sandalnya ada najisnya atau mencapai kotoran jadi tak semestinya orang memakainya untuk shalat. ” (Dinukil dari Fatwa Islam, no. 12033)

Tak dikerjakan di masjid yang lantainya karpet

Imam Ibnu Baz menyampaikan,

حكمها الاستحباب بعد التأكد من نظافتها ؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي في نعليه… وإذا كان المسجد مفروشا فإن الأولى خلعها ؛ حذراً من توسيخ الفرش ، وتنفير المسلمين من السجود عليها

“Hukum memakai sandal saat shalat disarankan, sesudah di pastikan sandal itu bersih. Lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal… tetapi bila masjidnya beralas karpet, yang tambah baik yaitu tak menggunakan sandal, supaya tak mengotori karpet serta bikin golongan muslimin malas untuk sujud di karpet. ” (Fatawa Ibnu Baz, dinukil dari Fatwa Islam, no. 69793).

Dengan hal tersebut, anda dapat tetaplah shalat memakai sandal saat shalat sunah dirumah atau shalat di musolah yang alasnya bukanlah karpet. Sekalian kami menasehatkan pada golongan muslimin supaya meluangkan diri untuk melakukan shalat dengan bersandal, pada saat itu sangat mungkin. Terlebih saat kita shalat sunah dirumah. Kita dapat pakai sandal dalam tempat tinggal, yang telah di pastikan keadaannya suci. Supaya kita dapat melestarikan sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta tak dikira mengikuti rutinitas yahudi.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www. KonsultasiSyariah. com)
APA HUKUMNYA SHALAT DENGAN SANDAL / SEPATU...??? Inilah Jawabannya... Tolong di Share... APA HUKUMNYA SHALAT DENGAN SANDAL / SEPATU...??? Inilah Jawabannya... Tolong di Share... Reviewed by Unknown on 10.10 Rating: 5

Tidak ada komentar