Tahukah Anda Apa Hukumnya Shalat Jumat Bagi Wanita??? Inilah Penjelasannya... Tolong di Share ya Semoga Bermanfaat. Amin...
Semuanya muslim mengetahui bahwa shalat Jum’at harus untuk lelaki. Lantas bagaimana hukum shalat Jumat untuk wanita? Bolehkah mereka turut shalat Jumat serta apakah mesti tetaplah shalat Dzuhur bila wanita telah turut shalat Jumat?
1. Wanita tak harus shalat Jumat
Beberapa ulama setuju kalau wanita tak harus melakukan shalat Jum’at. Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Shalat Jum’at yaitu keharusan dengan cara berjamaah atas tiap-tiap muslim, terkecuali empat orang yakni hamba sahaya, wanita, anak kecil serta orang sakit” (HR. Abu Dawud ; hasan menurut banyak ulama, shahih menurut Imam Nawawi)
2. Wanita bisa ikuti shalat Jumat
Dalam Ensiklopedi Fiqih Wanita, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim menerangkan kalau beberapa ulama juga setuju tentang bolehnya wanita muslimah ikuti shalat Jumat di masjid. Seperti beberapa wanita di jaman Rasulullah sempat juga ikuti shalat Jumat di masjid.
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita juga menerangkan kalau wanita bisa ikuti shalat Jumat di masjid seperti di jaman Rasulullah.
Juga dengan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah. Ia menyampaikan, “kaum wanita banyak pula yang ada didalam masjid serta lakukan shalat Jumat berbarengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. ”
Ummu Hisyam binti Al Harits radhiyallahu anha menyampaikan :
“Tidaklah saya hafal surat Qaf terkecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah dengannya pada tiap-tiap Jumat” (HR. Muslim)
Amrah radhiyallahu ‘anha juga menyampaikan hal sama :
“Aku menghafal surat Qaf wal Qur’anil majid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau membacanya di mimbar sehari-hari Jumat” (HR. Muslim)
3. Bila wanita shalat Jumat, tak perlu shalat Dzuhur
Wanita tak diharuskan shalat Jum’at, tetapi diharuskan shalat Zhuhur. Tetapi bila wanita turut shalat Jumat, ia tak perlu lagi untuk shalat Zhuhur.
“Seluruh ulama setuju kalau wanita dibolehkan untuk menghadiri shalat Jumat serta mengerjakannya berbarengan imam, ” jelas Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim dalam Ensiklopedi Fiqih Wanita, “Maka shalat itu telah memenuhi baginya hingga tak harus baginya lakukan shalat Zhuhur. ”
Hal yang sama saja diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah serta Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita.
Wallahu a’lam bish shawab.
SUMBER:tarbiyah.net
1. Wanita tak harus shalat Jumat
Beberapa ulama setuju kalau wanita tak harus melakukan shalat Jum’at. Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :
ال�'جُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُس�'لِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَر�'بَعَةً عَب�'دٌ مَم�'لُوكٌ أَوِ ام�'رَأَةٌ أَو�' صَبِىٌّ أَو�' مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at yaitu keharusan dengan cara berjamaah atas tiap-tiap muslim, terkecuali empat orang yakni hamba sahaya, wanita, anak kecil serta orang sakit” (HR. Abu Dawud ; hasan menurut banyak ulama, shahih menurut Imam Nawawi)
2. Wanita bisa ikuti shalat Jumat
Dalam Ensiklopedi Fiqih Wanita, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim menerangkan kalau beberapa ulama juga setuju tentang bolehnya wanita muslimah ikuti shalat Jumat di masjid. Seperti beberapa wanita di jaman Rasulullah sempat juga ikuti shalat Jumat di masjid.
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita juga menerangkan kalau wanita bisa ikuti shalat Jumat di masjid seperti di jaman Rasulullah.
Juga dengan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah. Ia menyampaikan, “kaum wanita banyak pula yang ada didalam masjid serta lakukan shalat Jumat berbarengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. ”
Ummu Hisyam binti Al Harits radhiyallahu anha menyampaikan :
مَا حَفِظ�'تُ (ق) إِلاَّ مِن�' فِى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخ�'طُبُ بِهَا كُلَّ جُمُعَةٍ
“Tidaklah saya hafal surat Qaf terkecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah dengannya pada tiap-tiap Jumat” (HR. Muslim)
Amrah radhiyallahu ‘anha juga menyampaikan hal sama :
أَخَذ�'تُ (ق وَال�'قُر�'آنِ ال�'مَجِيدِ) مِن�' فِى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَو�'مَ ال�'جُمُعَةِ وَهُوَ يَق�'رَأُ بِهَا عَلَى ال�'مِن�'بَرِ فِى كُلِّ جُمُعَةٍ
3. Bila wanita shalat Jumat, tak perlu shalat Dzuhur
Wanita tak diharuskan shalat Jum’at, tetapi diharuskan shalat Zhuhur. Tetapi bila wanita turut shalat Jumat, ia tak perlu lagi untuk shalat Zhuhur.
“Seluruh ulama setuju kalau wanita dibolehkan untuk menghadiri shalat Jumat serta mengerjakannya berbarengan imam, ” jelas Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim dalam Ensiklopedi Fiqih Wanita, “Maka shalat itu telah memenuhi baginya hingga tak harus baginya lakukan shalat Zhuhur. ”
Hal yang sama saja diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah serta Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita.
Wallahu a’lam bish shawab.
SUMBER:tarbiyah.net
Tahukah Anda Apa Hukumnya Shalat Jumat Bagi Wanita??? Inilah Penjelasannya... Tolong di Share ya Semoga Bermanfaat. Amin...
Reviewed by Unknown
on
18.20
Rating:
Tidak ada komentar